UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SEBAGAI SARANA UNJUK KEMAMPUAN SISWA
SMKN 4 Soppeng menyapa. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra IDUKA (Industri / Dunia Kerja) dengan memperhatikan paspor keterampilan. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja
Tahun ini UKK SMKN 4 Soppeng dilaksanakan 06 Maret hingga 10 Maret 2023 untuk semua kompetensi Keahlian di SMKN 4 Soppeng. Pedoman / juknis Uji Kompotensi Keahlian (UKK) SMK tahun 2023 ini adalah diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKK Tahun pelajaran 2022/2023. Adapaun tujuan di laksanakan UKK adalah untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK
- Membantu siswa SMK mendapatkan sertifikat kompetensi
- Memfasilitasi kerja sama SMK dengan dunia kerja
Siswa/siswi di uji kompetensinya berdasarkan Standar kompotensi Kerja Nasional Indonesia (SKLNI). Rumusan ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas yang di tetapkan sesuai ketentuan.