KESERUAN PEMBUKAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SISWA
SMKN 4 Soppeng menyapa. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya mengenal sesuatu yang baru adalah sebuah keasyikan tersendiri, antusiasme, dan rasa ingin tahu yang tinggi membuat kita selalu berpikir untuk lebih dekat dan ingin lebih banyak tahu. Kalimat ini mungkin pas ditujukan kepada para peserta didik baru yang mulai hari ini bertemu muka dengan rekan-rekan sesama peserta didik baru, begitupun para bapak ibu guru dan kakak kelas yang antusias menyambut kedatangan mereka.
MPLS merupakan kegiatan yang direncanakan dan diselenggarakan oleh guru atau tenaga pendidik. Tidak ada campur tangan atau keterlibatan senior bahkan alumni. Ini tentu berbeda dengan MOS yang direncanakan dan diselenggarakan oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Ketentuan pelibatan siswa sebagai penyelenggara MPLS yakni siswa adalah pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan atau MPK (Majelis Perwakilan Kelas) paling banyak 2 orang per rombongan belajar atau kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Tujuan MPLS
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif, antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang punya nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
Pelaksanaan MPLS sendiri masuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut berikut beberapa aturan pelaksanaannya:
- Kegiatan dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
- Kegiatan wajib dilaksanakan pada hari dan jam sekolah.
- Kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah
- Kegiatan harus bersifat edukatif dan kreatif
- Perencanaan dan penyelenggaraan adalah hak guru
- Dilarang melibatkan senior atau alumni